Aturan Negara Background
1

UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal
28H Ayat (1)

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Artinya untuk adik-adik:

Setiap anak berhak bermain, belajar, dan tinggal di tempat yang bersih, nyaman, dan tidak penuh sampah. Karena itu, kita juga harus ikut menjaga kebersihan lingkungan.

Ilustrasi Anak Bermain
2

Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah

Undang-undang ini mengajarkan bahwa sampah harus dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan.

  • icon Mengurangi jumlah sampah.
  • icon Memilih sampah sesuai jenisnya.
  • icon Mengumpulkan sampah di tempat yang benar.
  • icon Mendaur ulang sampah yang masih bisa digunakan.
Ilustrasi Anak Membuang Sampah
3

Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang ini adalah aturan utama tentang cara menjaga lingkungan.

  • icon Menjaga agar lingkungan tetap bersih dan tidak rusak.
  • icon Melindungi kesehatan manusia.
  • icon Menjaga tumbuhan, hewan, dan alam agar tetap lestari.
Ilustrasi Alam