1
UUD Negara Republik
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal
28H Ayat (1)
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Artinya untuk adik-adik:
Setiap anak berhak bermain, belajar, dan tinggal di tempat yang bersih, nyaman, dan tidak penuh sampah. Karena itu, kita juga harus ikut menjaga kebersihan lingkungan.
2
Undang-Undang Nomor 18
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
Undang-undang ini mengajarkan bahwa sampah harus dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan.
3
Undang-Undang Nomor 32
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini adalah aturan utama tentang cara menjaga lingkungan.